Mojokerto (beritajatim.com) – Menciptakan iklim lingkungan yang aman dan kondusif tidak bisa hanya mengandalkan pundak aparat penegak hukum semata.

Kepedulian serta kepekaan masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah timbulnya persoalan sosial agar tidak membesar hingga berujung pada tindak pidana kriminal.

Pesan edukatif tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat memimpin agenda Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Acara pembinaan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus RT/RW, Satlinmas, paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader, hingga penggerak PKK.

Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menggarisbawahi pentingnya meredam potensi benturan di tingkat warga sejak dini melalui saluran komunikasi yang tepat dan taat koridor hukum.

“Kita harus bisa menyelesaikannya dengan baik, dengan komunikasi dan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Rendahnya angka kriminalitas menjadi salah satu indikator penting dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Ning Ita.

Mengacu pada Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008, Ning Ita mengingatkan pentingnya mekanisme restorative justice untuk penanganan perkara tertentu tanpa mengabaikan tahapan hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar saling meminta maaf kemudian selesai. Karena sudah ada laporan resmi, maka mekanisme restorative justice juga memiliki tahapan resmi sampai dengan proses penetapan sesuai ketentuan,” jelasnya menuturkan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *