Mojokerto (beritajatim.com) – Pemilik tanah dan bangunan di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Saiful Bakri, melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., Panitera Berly, S.E., S.H., M.H., serta Jurusita Heni Puspita, S.H., ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Saiful di Dusun Pandansili pada Kamis (20/8/2026). Melalui kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., Saiful mempersoalkan eksekusi riil Nomor 4/Eks.G/2025/PN.Mjk.

Ia menilai eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis secara resmi kepada dirinya sebagai pemilik dan penghuni objek tersebut. Saiful mengaku memperoleh tanah dan bangunan itu melalui transaksi jual beli yang sah pada 2021. Ia juga menegaskan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi oleh Moenali dan kawan-kawan.

Perkara tersebut bermula pada 2023 ketika ahli waris Moenali dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Mukijah dan kawan-kawan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Moenali dan kawan-kawan mengajukan permohonan eksekusi pada 2025.

Merasa haknya terdampak, Saiful kemudian mengajukan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga di PN Mojokerto.

Dalam perlawanan tersebut, Saiful menyatakan telah mengajukan 31 alat bukti surat, di antaranya Akta Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, sertifikat hak milik (SHM) asli, dan kuitansi. Ia juga menghadirkan tiga orang saksi.

Sementara itu, berdasarkan putusan Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk yang menjadi dasar keberatan Saiful, pihak lawan disebut hanya menyerahkan KTP prinsipal dan satu alat bukti surat.

Namun, perlawanan Saiful tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frans Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H. Pihak Saiful menilai putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan hukum secara mandiri terhadap bukti-bukti yang telah mereka ajukan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *