Kabupaten Malang, blok-a.com – Perselisihan antara kontraktor Iwan Wibisono dengan pengembang Wangsakarta Resort & Living Space berujung ke jalur hukum. Iwan melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, resmi mengadukan pihak pengembang ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Aduan tersebut dilayangkan pada Jumat (4/9/2026). Pihak yang diadukan yakni direktur utama dan head of quality control Primaland yang disebut terlibat dalam perjanjian kerja dengan Iwan.

Yayan mengatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah dua somasi yang sebelumnya dilayangkan pihaknya tidak mendapatkan jawaban dari pengembang.

“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami, karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat ke klien saya langsung minta bertemu bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar,” jelas Yayan saat ditemui, Selasa (8/9).

Menurut Yayan, pihaknya sebelumnya menagih pembayaran atas pekerjaan proyek yang telah dikerjakan dan dibiayai menggunakan dana pribadi Iwan. Nilai yang ditagihkan mencapai sekitar Rp1,304 miliar.

Kerugian tersebut disebut meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan.

Proyek Wangsakarta Resort & Living Space tersebut berada di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” tegasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *