
Sebanyak 8 orang nekat melakukan pendakian ke Gunung Semeru, Jawa Timur, secara ilegal di tengah status penutupan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta erupsi yang berlangsung sejak 26 Agustus 2026. Satu pendaki di antaranya bahkan sempat hilang.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang Suriyono mengatakan, rombongan delapan orang tersebut nekat mendaki melalui jalur Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Senin (7/9).
“Kemungkinan [mendaki ilegal] Senin dini hari melalui Ampelgading,” kata Bambang, Rabu (9/9).
Keberadaan mereka diketahui petugas lantaran ada satu pendaki yang melaporkan dirinya tersesat dan membutuhkan bantuan. Usai proses pencarian, seluruh pendaki ditemukan pada Rabu (9/9) pagi. Mereka sempat diamankan untuk menjalani interogasi.
Akibat perbuatannya, para pendaki tersebut kini resmi masuk daftar hitam atau blacklist dan dilarang mendaki Gunung Semeru. Pihak BB TNBTS turut menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Blacklist sudah pasti. Kami juga koordinasi dengan kepolisian. Yang jelas, kami serahkan ke pihak kepolisian,” ucap Bambang.
Di sisi lain, Tim SAR gabungan sempat melakukan pencarian terhadap satu dari delapan pendaki ilegal itu yang dilaporkan hilang, yakni Muhammad Isa Daus Wasa (20), warga Dusun Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada Senin (7/9).
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengatakan, berdasarkan informasi dari ayah korban, Isa diperkirakan berada di sekitar puncak Limpak dengan koordinat 8° 06′ 21.24″ S 112° 54′ 33.60″.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber