Polda Jawa Timur menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus mendorong potensi ekonomi berbasis kelautan (ekonomi biru). Langkah nyata ini diwujudkan lewat aksi penanaman pohon cemara udang dan aksi bersih sampah plastik di kawasan wisata Pantai Pulau Santen, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.

Penanaman cemara udang difokuskan untuk menghijaukan area pesisir yang masih gundul. Tanaman ini diprioritaskan karena memiliki sifat menjadi benteng alami yang efektif menahan laju abrasi, memecah angin kencang, serta menjaga stabilitas garis pantai dari ancaman krisis iklim.

Selain penghijauan, pembersihan sampah plastik menjadi agenda vital. Limbah plastik mikro yang mengancam biota laut dan mencemari rantai makanan pesisir dinilai dapat merusak daya tarik wisata berbasis alam.

“Kami sudah siapkan pohon-pohon cemara ini untuk ditanam dititik yang belum tertanami. Dan ini menyempurnakan area hijau di pesisir ini,” jelas Irjen Nanang Avianto kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Nanang menyebut, fungsi ekologis cemara udang dapat mengendalikan erosi pantai, memperbaiki kualitas tanah pesisir, dan melindungi habitat biota laut. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung ekonomi biru lewat menjaga keasrian destinasi wisata berbasis daya dukung lingkungan untuk kesejahteraan nelayan dan pelaku UMKM lokal.

“Kelestarian wilayah pesisir adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. Pengabaian terhadap ekosistem pantai hari ini akan berdampak buruk di masa depan. Kita harus tanamkan kesadaran ini sekarang dan menjaga komitmennya secara berkelanjutan,” ujar Irjen Nanang usai penanaman.

Dipadukan dengan giat menyongsong Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74, Polda Jatim memastikan gerakan ini bukan sekadar seremonial. Aksi revitalisasi pesisir dan pengelolaan sampah plastik ini akan direplikasi secara bertahap di seluruh wilayah hukum Jawa Timur yang memiliki bentang pantai panjang.

“Ini langkah nyata yang nantinya akan kami lakukan di seluruh jatim, sekaligus bertepatan dengan HKGB Ke-74,” jelas Nanang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *