Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026 tentang Pembatasan dan Pengawasan Produksi, Distribusi, dan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.

Brigjen Pol. Budi Mulyanto Kepala BNN Provinsi Jawa Timur mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat

“Langkah ini bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan vape yang dapat membahayakan kesehatan maupun disalahgunakan sebagai media konsumsi zat adiktif dan narkotika,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Kamis (10/9/2026).

“Kami juga mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor, memproduksi dan mengedarkan vape, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis untuk memiliki izin, melakukan pengujuan zat di laboratorium, dan lapor ke BPOM,” ujarnya.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *