
Jombang (beritajatim.com) – Polisi menangkap seorang guru berinisial S, sekitar 50 tahun, yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan di rumah S pada Rabu (9/9/2026), sebelum tersangka dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, S diamankan polisi saat tidur siang di rumahnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, setelah diamankan, S langsung dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila, Jumat (11/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut S mengakui perbuatannya terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diberikan, tindakan seksual tersebut disebut dilakukan secara berulang kali. “Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban bersama kuasa hukumnya ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, S diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.
Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung sejak September 2023. Korban yang kini berusia 19 tahun dikabarkan mengalami trauma dan baru mengungkap kejadian yang dialaminya setelah beberapa tahun memendamnya.
Sebelum penangkapan dilakukan, kasus ini sempat mengejutkan lingkungan sekitar. Kepala desa dan sejumlah tetangga S mengaku tidak menyangka karena selama ini S dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan serta telah menjalani profesi sebagai guru selama lebih dari 25 tahun.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber