SURYA.CO.ID, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim segera menerbitkan aturan hukum yang lebih mengikat guna menertibkan fenomena sound horeg.

Langkah tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) itu dinilai amat mendesak usai maraknya aduan masyarakat serta laporan jatuhnya korban jiwa akibat parade pengeras suara ekstrim itu.

Desakan itu sekaligus memperkuat fatwa haram MUI Jatim tahun 2025 lalu yang melarang operasional sound horeg jika merusak ketertiban umum dan diiringi tarian pamer aurat.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan perlunya payung hukum yang lebih tinggi untuk menggantikan Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jatim tahun 2025.

“Makanya kita minta semacam Peraturan Gubernur,” kata Kiai Ma’ruf kepada SURYA.CO.ID saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai pelaksanaan SE Bersama itu kini mulai diabaikan oleh para penyelenggara hingga kembali memicu keresahan publik.

Kiai Ma’ruf menyarankan agar acara parade sound horeg dibatasi dan dipusatkan di satu area khusus layaknya pergelaran musik statis.

“Jadi pada intinya, tidak semua orang itu sanggup dengan kekuatan desibel yang dikeluarkan dari sound horeg itu, makanya kita meminta betul ini ditempatkan di satu titik, kayak konser musik gitu,” ungkapnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *