Polisi resmi menetapkan Yusuf (52) sopir Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 NCIĀ sebagai tersangka dalam kasusĀ kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengonfirmasi status tersangka tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sulthon mengatakan, Yusuf Disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, lima korban dalam kecelakaan beruntun tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, dua di antara korban mengalami luka berat, sementara tiga lainnya luka ringan.

“Ada korban 2 luka berat dan 3 luka ringan. Saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Galih.

Galih menjelaskan, penanganan pascakecelakaan difokuskan terlebih dahulu pada proses evakuasi korban dan barang bukti di lokasi kejadian. Seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan pihak kepolisian.

“Kemarin kita utamakan dulu evakuasi korban dan BB (barang bukti). Kendaraan yang terlibat laka sudah kita amankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa tabrak lari berujung kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu (9/9) sore. Insiden ini menyebabkan sedikitnya empat kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua rusak parah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *