
SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),
SURABAYA ( Kabarjawatimur)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Menukar Aset DPRD Kota Surabaya memilih tidak gegabah dalam membahas rencana tukar aset yang berkaitan dengan
Surabaya(Kabarjawatimur) – Kebijakan pembatasan jam operasional perdagangan mendapat kritik keras dari Haji Ali, pemilik Pasar Buah Tanjung Sari 77. Ia menilai penerapan aturan secara seragam berpotensi salah sasaran karena tidak mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah yang memiliki pola distribusi dan aktivitas berbeda.
Sebagai putra daerah Surabaya, Haji Ali mengaku keberatan jika aktivitas perdagangan buah ikut dibatasi tanpa terlebih dahulu melihat kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, perdagangan buah bukan sekadar aktivitas jual beli pada jam tertentu. Ada rangkaian distribusi, bongkar muat, hingga kebutuhan pedagang yang membuat karakteristik usaha tersebut berbeda dengan sektor perdagangan lainnya.
“Kami sebagai putra daerah Surabaya tentu keberatan dengan pembatasan jam operasional ini. Perdagangan buah punya karakteristik sendiri, jangan kemudian disamaratakan dengan perdagangan lainnya,” tegas Haji Ali.
Ia menilai kebijakan yang menyentuh aktivitas ekonomi warga seharusnya tidak berhenti pada aspek penertiban. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap pedagang, pekerja, distribusi barang, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Haji Ali juga menyinggung Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang menjadi salah satu dasar pengaturan perdagangan. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi apabila dalam penerapannya justru membebani sektor usaha tertentu.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber