TRIBUNMADURA.COM, MADIUN – Polisi berhasil menangkap maling spesialis tabung gas LPG 3 kilogram yang beraksi di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Aksi BSB terungkap saat penyidik menerima laporan adanya tindak pidana pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, pemilik rumah hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang.

“Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah masuk, tersangka mengambil tabung LPG menggunakan karung sak,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, Sabtu (12/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Kabupaten Magetan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi merusak pintu target.

“Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di wilayah Kabupaten Magetan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026,” lanjut Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *