
Jember (beritajatim.com) – Belum selesainya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Agustus 2024 rupanya membuat parlemen penasaran. Namun Pejabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi enggan menjawab pertanyaan seputar hal tersebut.
Pertanyaan soal RTRW dilontarkan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dalam rapat pembahasan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2026, di gedung DPRD Jember, Jumat (11/9/2026) sore.
Selain diikuti Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, rapat juga diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember yang dipimpun Pejabat Sekretaris Daerah Achmad Imam Fauzi.
Candra menjelaskan, bahwa ada kebuntuan soal data luas dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dimiliki Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Padahal data LP2B ini menjadi dasar penyusunan Perda RTTRW.
“Kami meminta agar (LP2B) ini diseriusi betul. Kalau pendataan ini tidak dilakukan dengan baik dan optimal, maka akan berdampak terhadap tata kelola pupuk, termasuk serapan dan salur pupuk. Karena sederhananya, luas baku sawah pasti tidak akan jauh dengan luasan pertanian yang aktif yang menerima pupuk subsidi,” kata Candra.
Belum selesainya RTRW, menurut Candra, juga berdampak terhadap investasi di Jember. “Sampai hari ini nilai investasi yang sudah masuk di Kabupaten Jember kurang lebih baru Rp800 miliar. Padahal target kita kurang lebih Rp1,5 triliun,” kata Candra.
Saat ini, peta investasi terbesar di Jember sudah bergeser. Sektor properti yang semula berada di puncak nominal investasi, kini bergeser ke posisi ketiga digantikan usaha pengolahan kayu. Candra menduga, ini tidak lepas dari belum disahkannya Perda RTRW yang menyebabkan pengusaha menahan diri untuk berinvestasi.
Menanggapi pertanyaan itu, Achmad Imam Fauzi menolak menjawab. “Tidak semua pertanyaan butuh jawaban, karena out of context,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber