Jombang (beritajatim.com) – Sopir Toyota HiAce bernomor polisi H 7497 OQ, Eko Budianto Setiawan (38), resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 687+200 jalur B.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tersebut menyebabkan empat orang tewas dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, penetapan Eko sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, itu kemudian langsung ditahan di Rutan Polres Jombang.

“Untuk sopir, telah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” ujar Ipda Nurul Iman, Minggu (13/9/2026).

Eko dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 atau Pasal 311 ayat 5, ayat 4, ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum ditahan, Eko sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka ringan akibat kecelakaan. Setelah kondisinya memungkinkan, ia dibawa ke Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kemudian setelah kita lakukan gelar perkara dan cukup bukti, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam kecelakaan tersebut, Toyota HiAce yang dikemudikan Eko terlibat kecelakaan dengan truk Hino bermuatan sekitar 30 ton gypsum. Insiden terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 687+200 jalur B.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *