
jatimnow.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 56 paket sabu seberat total 19,14 gram.
Dari tangan TN, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat total 9,85 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, pengungkapan kedua dan ketiga dilakukan pada Rabu, 10 September 2026, di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, dengan mengamankan tersangka AD.
Polisi mendapati 35 paket sabu seberat 6,59 gram beserta sejumlah perlengkapan seperti timbangan digital, alat sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp550 ribu, dan catokan rambut.
Dari hasil pemeriksaan AD, polisi melakukan pengembangan dan meringkus pria berinisial H di lokasi berbeda. Dari tangan H, petugas menyita 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disimpan di dalam kantong jaket merah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.
Atas perbuatannya, tersangka TN dan AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Probolinggo Kota guna pengembangan jaringan di atasnya,” tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-87485-polisi-tangkap-3-budak-narkoba-di-probolinggo-sita-1914-gram-sabu
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber