:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/razia-kos-bojonegoro.jpg)
SURYA.CO.ID BOJONEGORO – Sebanyak 10 orang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro di sejumlah rumah kos, Sabtu (12/9/2026) malam. Mereka diamankan karena diduga melakukan kumpul kebo hingga pesta minuman keras (miras).
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat sekaligus bagian dari deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah.
“Operasi kali ini, menindaklanjuti aduan masyarakat. Sehingga dilakukan pemantauan terhadap aktivitas penghuni kos, ini bagian dari deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan dan menciptakan situasi Bojonegoro yang aman, tertib dan kondusif,” ujar Aeny, dalam keterangannya, pada Minggu (13/9/2026).
Menurut Mantan Kalaksa BPBD Bojonegoro ini, operasi dilakukan mulai pukul 22.00 WIB dengan menyasar sejumlah rumah kos di Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo (kawasan rel bengkong), hingga wilayah Sukorejo Kecamatan Bojonegoro.
Hasilnya, lanjut Aeny, petugas mendapati sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan alias pasangan kumpul kebo dalam satu kamar kos.
Selain itu, petugas juga menjaring penghuni kos yang kedapatan tengah asik pesta minuman keras. Mereka kemudian diangkut oleh petugas untuk didata dan mendapatkan pembinaan.
“Ada 10 orang yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Mereka kemudian, didata dan diberikan pembinaan sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.,” jelasnya.
Menurutnya, pengembalian kepada keluarga dilakukan agar orang tua dapat memberikan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber