
Kota Malang, blok-a.com – Seorang perempuan berinisial K (25) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya melalui mantan pacarnya di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Pria berinisial V alias IF yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penetapan tersangka tersebut. Status hukum itu ditetapkan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan,” jelas Lukman saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Namun, Lukman belum membeberkan secara detail kronologi maupun hasil penyelidikan perkara tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan masih dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah korban meminta bantuan pengemudi ojek online (ojol) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, seorang pengemudi dari komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM) menerima order untuk menjemput korban.
Ketika tiba di titik penjemputan, pengemudi ojol mendapati korban dalam kondisi menangis. Kepada pengemudi, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dan meminta bantuan untuk diantarkan melapor ke polisi.
Pengemudi ojol kemudian membawa korban menuju Polsek Lowokwaru. Namun, karena saat itu masih dini hari dan pagar kantor polisi dalam kondisi tertutup, pengemudi sempat mengira tidak ada petugas di lokasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber