Kota Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus mengkonsolidasikan status “Kelurahan Sadar Hukum” yang telah disandang oleh seluruh 18 kelurahan di wilayahnya. Melalui serangkaian pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ika Puspitasari (Ning Ita), pemerintah menegaskan bahwa predikat ini harus dibuktikan dengan perubahan perilaku nyata warga, bukan sekadar administrasi.

Salah satu lokasi pembinaan tersebut adalah Kelurahan Kranggan, pada Senin (15/9/2026). Dalam sambutannya, Ning Ita mengajak warga untuk kembali merefleksikan lima indikator utama yang menjadi tolak ukur kelurahan sadar hukum.

Ning Ita menjelaskan bahwa kesadaran hukum tidak hanya soal mengetahui pasal-pasal undang-undang, tetapi juga implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah lima indikator kunci yang harus dipenuhi:

“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ning Ita.

Wali kota juga menyoroti peran strategis Kelompok Kerja Kesadaran Hukum Masyarakat (Kadarkum). Ia mendorong anggota Kadarkum untuk aktif melakukan edukasi dan saling mengingatkan di tingkat keluarga.

“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Edukasi sejak dini di lingkungan terdekat akan mencegah potensi persoalan hukum yang lebih besar,” imbuhnya.

Kegiatan pembinaan ini juga dilaksanakan secara simultan di Kelurahan Miji, Jagalan, dan Kauman. Langkah ini menunjukkan konsistensi Pemkot Mojokerto dalam membangun ekosistem masyarakat yang tertib, aman, dan bertanggung jawab secara hukum di seluruh penjuru kota.(Sya)

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *