Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi Penegasan Sikap Menolak dan Menentang Segala Bentuk Arogansi dalam Menyampaikan Aspirasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan aturan, etika, sopan santun, dan tanpa kekerasan.

Salah satu koordinator aksi, Sibaweh, mengatakan pihaknya kecewa terhadap insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) lalu. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut hingga tuntas.

“Ingat, usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus orang itu. Kami cinta damai bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” ujarnya di hadapan massa.

Sementara itu, perwakilan massa lainnya, Axel Kharisma, menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan sesuai aturan.

“Kita tidak menghalangi dan tidak melarang siapa pun, kelompok apa pun untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Akan tetapi, lakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” ujar Axel.

Ia menilai penyampaian aspirasi dengan kata-kata maupun tindakan yang dianggap tidak pantas dapat mencederai martabat masyarakat Kabupaten Malang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *