Kediri (beritajatim.com) – Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kediri masih menghadapi tantangan pada aspek pengawasan di lapangan. Dinas Kesehatan Kota Kediri memang terus mendorong sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor, tetapi fakta bahwa sejumlah kawasan belum memiliki petugas khusus pengawasan menunjukkan penerapan KTR masih membutuhkan penguatan agar aturan tidak berhenti sebatas imbauan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor implementasi KTR yang digelar Dinas Kesehatan Kota Kediri, Selasa (15/9), di salah satu hotel di Kota Kediri. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Koordinasi lintas sektor diperlukan karena implementasi KTR menyasar tujuh kawasan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Hamida, Sp.P., mengatakan keterlibatan seluruh sektor menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan bebas asap rokok.

Namun, banyaknya sektor yang terlibat juga membuat pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinkes. Setiap pengelola kawasan membutuhkan mekanisme kontrol yang jelas untuk memastikan larangan merokok benar-benar dipatuhi, termasuk ketika aktivitas masyarakat berlangsung di area yang bersinggungan dengan kawasan KTR.

Dr. Hamida menilai tokoh masyarakat dan tokoh agama memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat dan dapat membantu edukasi serta sosialisasi.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dilibatkan karena peran mereka memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat besar,” ujarnya.

Akan tetapi, tantangan KTR bukan hanya soal seberapa sering informasi disampaikan kepada masyarakat. Persoalan yang lebih menentukan adalah apakah larangan tersebut benar-benar diawasi dan bagaimana respons pengelola ketika terjadi pelanggaran.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *