
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan belum menerbitkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku masih mengevaluasi RKAB Bayan Resources.
Ia menjelaskan dokumen RKAB Bayan masih membutuhkan tahapan pemeriksaan secara lebih detail pada beberapa aspek.
“Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan,” ujar Tri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
“Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” ujar Tri.
Bayan mengumumkan kejadian yang bersifat memaksa atau force majeure di tengah isu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengincar kepemilikan 62 persen saham.
Manajemen Bayan menyampaikan force majeure yang terjadi pada 11 September 2026 itu karena perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Dengan demikian, ketiga anak perusahaan itu tak dapat memenuhi suplai batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber