:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/DAFTAR-UMK-Malang-Raya-dan-Jawa-Timur-Setelah-SK-Gubernur-Khofifah-yang-Baru-Kota-Naik-Rp-16-Ribu.jpg)
SURYAMALANG.COM – Berikut ini daftar kenaikan UMK Malang Raya termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang dan Batu setelah SK Gubernur Khofifah yang baru.
Penerapan kenaikan UMK Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur ini mulai berlaku bulan November 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Khofifah menegaskan, Kepgub baru ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY.
Putusan pengadilan tersebut memutuskan agar Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 kabupaten/kota yang sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
“Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kab/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” tegas Gubernur Khofifah, Rabu (22/10/2025) sore.
Sesuai putusan PTUN, tujuh daerah yang Pemprov diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber