
Malang (beritajatim.com) – Persoalan pembangunan lapak Pasar Karangploso Kabupaten Malang memasuki babak baru.
Somasi yang dilayangkan kuasa hukum 63 pedagang terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng, berbuntut laporan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Malang.
Laporan tersebut dibuat Adeng pada Rabu (16/9/2026) siang. Ia melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso.
Fredy menyebut, persoalan tersebut bermula ketika Adeng menghadap Bupati Malang HM Sanusi untuk meminta izin pembangunan pasar.
Menurut Fredy, hal itu didukung keterangan saksi serta dokumentasi foto. Saat itu, Adeng disebut belum menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
“Kami kuasa hukum dari 63 pedagang Pasar Karangploso melakukan somasi terhadap Abdul Qodir (Adeng), anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebab, menurut keterangan dan bukti yang kami miliki, dana swadaya dari pedagang ini digunakan oleh Saudara Adeng untuk pencalonan dirinya pada Pileg 2024,” ujar Fredy.
Adeng kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Fredy ke Polres Malang. Ia menegaskan laporan tersebut dibuat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai. Melainkan sebagai pribadi seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ungkap Adeng, usai membuat laporan di SPKT Polres Malang, Rabu (16/9/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber