KEDIRI (RadarJatim.id) – Peredaran rokok tanpa pita cukai ditemukan di sejumlah toko di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas mengamankan 1.883 pack atau 32.260 batang rokok tanpa pita cukai.

Nilai barang yang diamankan mencapai Rp 47.906.100, sedangkan potensi kerugian negara yang tercatat dalam laporan mencapai Rp 31.215.259.

Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut digelar pada Selasa-Rabu (15-16/9/2026) di wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung, dan Ngasem. Temuan terbesar terjadi pada hari kedua operasi. Petugas menemukan 1.189 pack rokok tanpa pita cukai di satu toko di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil operasi bersama sejumlah instansi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Operasi ini merupakan bentuk sinergi bersama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dari dua hari pelaksanaan, ditemukan cukup banyak rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah,” kata Kaleb.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan oleh Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada Selasa (15/9/2026), petugas menemukan 35 pack rokok tanpa pita cukai di toko milik Panoto Wardoyo, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol. Kemudian di Toko Latanza milik Muhammad Syarifudin Ali, Desa Grogol, ditemukan 20 pack. Sementara di Toko Sembako Farwa Nabila, Desa Kandangan, ditemukan 152 pack.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *