
Abdul Qodir menegaskan, kedatangannya atas nama pribadi dan tidak sebagai kapasitas anggota DPRD atau mewakili partai politiknya. Pria yang akrab disapa Adeng itu datang pribadi sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di mata hukum.
”Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujarnya.
Laporan itu disebut Adeng, dikarenakan ada pernyataan dari Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm, yang merupakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, yang mencatut namanya Abdul Qodir pada sejumlah kanal berita online.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
“Saya disini adalah sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah, yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh APH, tanpa fakta, data dan bukti sehingga berdampak kepada nama baik, harkat dan derajat saya sebagai manusia,” tegasnya.
Ia menilai pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, dan bukti yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi itu, kata dia, berdampak terhadap nama baik, harkat, dan derajatnya sebagai pribadi.
”Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat membuka fakta yang sebenarnya kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik koruptif dalam persoalan tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber