Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mendesak Pemkot Surabaya adil menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Penegakan aturan tersebut dinilai harus berlaku setara untuk seluruh operasional pasar.

Permintaan itu setelah adanya pembatasan operasional Pasar Buah Tanjungsari yang dikeluhkan pedagang. Sebab, aturan itu diduga hanya ada di kawasan tersebut saja.

“Jadi, Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya,” kata Agoeng, Rabu (16/9/2026).

Agoeng mengatakan jika perda menjadi dasar penertiban, seluruh aktivitas perdagangan yang masuk dalam ketentuan aturan harus diperlakukan sama. Ia mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang masih berlangsung hingga pagi.

“Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi menjadi penting agar penerapan perda tidak menimbulkan persepsi karena perbedaan perlakuan. Pemkot Surabaya juga diminta mengecek pasar yang belum mengantongi izin.

Wakil Ketua Fraksi Golkar Surabaya itu menilai penegakan aturan yang hanya terlihat di lokasi tertentu berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

Sementara Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjungsari Rifai menolak pembatasan jam operasional karena dinilai tak sesuai dengan pola distribusi buah yang dipanen pagi hari dan baru tiba malam hari di Surabaya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *