Seorang warga Bondowoso berinisial H, 46 tahun, melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Korbannya seorang perempuan, A, 50 tahun, warga Sumenep, Madura.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggelapkan uang tunai Rp26 juta dan perhiasan emas seberat 65 gram milik korban.
Kalaupun akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya, Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso , karena korban melaporkan ke Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan, tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini bermula korban penasaran dengan cerita temannya di Bondowoso yang menyebutkan ada orang bisa menggandakan uang.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung tertarik kemampuan pelaku yang dapat menggandakan uang.
“Tanpa menaruh curiga, kemudian korban menyerahkan uang tunai Rp26 juta dan perhiasan emas seberat 65 gram kepada pelaku yang menjanjikan bisa digandakan menjadi Rp500 juta dalam waktu dua hari,” jelas Kapolres Aryo Dwi di Mapolres Bondowoso, Rabu 16 September 2026.
Uang tunai dan perhiasan emas yang diserahkan korban tersebut, lanjut dia, dimasukkan pelaku ke dalam sebuah kardus yang ditutup kain putih. Pelaku kemudian meminta korban menunggu selama dua hari dan dihubungi untuk mengetahui hasilnya.
“Setelah dua hari, pelaku ternyata tidak pernah menghubungi korban. Pelaku juga tidak bisa dihubungi dan sulit ditemui korban di rumahnya. Sehingga, korban merasa ditipu dan dirugikan, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Bondowoso,” terang orang nomor satu Polres Bondowoso itu.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber