
BOJONEGORO,Harnasnews – Audiensi Lanjutan Komisi A dan D, Bersama Ketua TimDu Penanganan Dampak Sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan bendungan Karangnongko.
Rapat audiensi lanjutan gabungan pimpinan DPRD dan Komisi A dan D, Di pimpin oleh H.Amin Thohari Sekretaris komisi D, di ikuti oleh Hendrik komisi D, Mustakim sekretaris Komisi A, Sudiono, Sudjono, Annafiy Aisya Sahila, M.Wahid Anshori komisi A Dprd Kabupaten Bojonegoro.
Rapat koordinasi membahas dampak sosial kemasyarakatan Tentang ganti Rugi tanah warga desa Ngelo kecamatan Margo Mulyo Bojonegoro, pada tanggal 16 September 2026,yakni rapat lanjutan Dari Hearing beberapa kali di lakukan pihak yang Sama dengan Rapat sebelumnya.
Rapat Di Buka dan Di pimpin Oleh H.Amin thohari Komisi D Dprd Kabupaten Bojonegoro,Sesuai fungsi legislatif kami memastikan alokasi anggaran daerah tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Fungsi Pengawasan, Kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan Perda dan APBD. Dprd Bojonegoro Kembali soroti, Mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan serta pelayanan publik.
sebagai Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kabupaten Bojonegoro siap memfasilitasi siap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Bojonegoro, engan tetap Mematuhi Regulasi regulasi yang Ada di kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya Pimpinan rapat Meminta Ketua KTH Margo Tani Untuk Menyampaikan Harapan Kelompok margo tani, Dan menjelaskan Secara Rinci tentang pokok permasalahan yang Mereka Hadapi, Dilanjut dengan KA.PU.SDA.BAG.Hukum KA.Cabdin Kehutanan provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro camat margomulyo, wakil ADM KPH.Ngawi,ADM.KPH Padangan Kades Ngelo, Sehingga catatan penting Dari hasil rapat tersebut,membahas hal sebagai berikut KTH Margotani menyampaikan kajian yuridis dan akademis tentang dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Bendungan Karangnongko dengan tuntutan sebagai berikut.
Ketua Kth Margo Tani Panuri “Aset kth Margotani berupa pohon jati saring produksi dengan perum perhutani kph Padangan sebesar 25% sebanyak 6.967 pohon belum dibayar termasuk tanaman jati yang ada di lahan garapan anggota kth margotani 942 pohon belum dinilai dan belum dibayar.”
“Nilai pembersihan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.”
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber