SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya meningkatkan pemantauan dan langkah pencegahan menyusul meningkatnya

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, Agustin Widyawati, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan suara bergetar dan sambil menangis, Agustin membantah telah melakukan penipuan maupun menawarkan produk investasi OSO Securitas secara langsung kepada pelapor, Salim.

Sebaliknya, Agustin mengaku dirinya juga menjadi korban dari persoalan gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut. Ia menyebut kerugian yang dialami dirinya bersama suami dan keluarga mencapai puluhan miliar rupiah.

Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision”. Dalam pembelaannya, Agustin menguraikan perjalanan kariernya di sektor keuangan dan pasar modal yang disebut telah dijalaninya selama 32 tahun.

Ia menjelaskan, keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance (MFL). Menurut Agustin, posisi tersebut tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target sebagaimana pekerja tetap perusahaan.

Agustin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memperdaya Salim. Ia mengatakan pertemuannya dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti para MFL dan bukan dalam rangka menawarkan produk investasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *