
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya meningkatkan pemantauan dan langkah pencegahan menyusul meningkatnya
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang standar tempat tinggal dan rumah sewa di Kota Surabaya menuai sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta tidak menerapkan aturan secara tebang pilih dalam melakukan pengawasan maupun penertiban usaha hunian.
Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, menilai penerapan regulasi anyar tersebut perlu dibarengi sosialisasi yang komprehensif serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Sorotan itu muncul di tengah pelaksanaan penertiban usaha hunian sewa di sejumlah kawasan Surabaya. Miko meminta Pemkot memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tatanan Pemkot Surabaya dalam melahirkan kebijakan ini terlampau dini. Penerapan aturan menjadi tidak presisi serta kurang signifikan akibat absennya sosialisasi komprehensif bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Miko Saleh, Rabu (16/9/2026).
Miko menegaskan, penegakan Perda harus didasarkan pada kriteria pelanggaran dan parameter hukum yang sama. Ia meminta pemerintah tidak hanya menyasar jenis atau lokasi usaha tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat usaha dengan karakteristik dan tingkat pelanggaran serupa, maka mekanisme pengawasan dan penertibannya semestinya dilakukan secara konsisten.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber