Surabaya (beritajatim.com) — Lebih dari 400 advokat, pengamat hukum, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi berkumpul dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya, Kamis (17/9/2026). Selain agenda organisasi, forum tersebut membuka dialog mengenai arah masa depan profesi advokat, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J. Octavianus, S.H., M.H., mengatakan Munaslub kali ini tidak hanya diarahkan untuk memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar, tetapi juga menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dari anggota dan kalangan akademisi. “Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog — belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujarnya.

Hendro mengatakan persiapan Munaslub dilakukan dalam waktu kurang dari dua bulan. Meski demikian, kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 400 peserta yang berasal dari kalangan advokat, pengamat hukum hingga mahasiswa.

Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., menegaskan dukungan organisasinya terhadap sistem multibar atau keberagaman wadah advokat. Menurut dia, keberadaan banyak organisasi advokat tetap dapat berjalan selama terdapat standar profesi yang berlaku secara umum.

“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya.

Abdul Salam mengatakan masukan yang muncul dalam forum tersebut akan disalurkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu bahan dalam pembahasan penyusunan undang-undang yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026 memang memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003. MK menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan perubahan atau penggantian dengan berpedoman, antara lain, pada putusan-putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola organisasi advokat, termasuk pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif. Fungsi regulatif mencakup antara lain penetapan standar, pengawasan dan penegakan disiplin yang harus dijalankan secara independen dan akuntabel.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *