
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, tak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (17/9).
“Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9).
Bebizie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Di pemeriksaan pertama, Kamis, 13 Agustus 2026, KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan korporasi dimaksud diduga terafiliasi dengan Rita Widyasari.
“Perusahaan-perusahaan ini kemudian selain juga bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari] begitu, tetapi kemudian perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk tadi saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Taufik belum bisa memberi informasi perihal nominal uang yang diterima oleh Bebizie. Kata dia, hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, Bebizie menjelaskan posisi dirinya sehingga diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber