Kabupaten Malang, blok-a.com – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Malang untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus berlangsung. Hingga Kamis (17/9/2026), polisi telah mengamankan 2.307 botol miras ilegal dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Operasi tersebut tidak hanya menyasar penjual miras ilegal. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, serta dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal kembali terjadi.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan operasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).

Penentuan sasaran operasi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Sejumlah satuan turut dilibatkan, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran.

Ribuan botol yang diamankan memiliki beragam jenis, di antaranya arak, trobas, serta minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Selain penindakan, Polres Malang juga melakukan pendekatan preventif dengan memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penjualan miras ilegal, khususnya di kawasan permukiman dan lokasi yang mudah dijangkau anak-anak maupun remaja.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *