TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI  – Petugas gabungan menyita ribuan rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Operasi yang digelar selama dua hari tersebut berhasil mengamankan sebanyak 1.883 pack atau 32.260 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di empat kecamatan.

Barang bukti tersebut disita karena tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dari penyitaan itu, nilai barang diperkirakan mencapai rp 47.906.100.

Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai rp 31.215.259.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, 15-16 September 2026.

“Operasi ini kami laksanakan bersama dengan sejumlah instansi untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kediri,” kata Kaleb, Kamis (17/9/2026) pukul 13.00 WIB. 

Operasi dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung dan Ngasem.

Kegiatan tersebut melibatkan Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta Satpol PP Kabupaten Kediri.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *