
Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut, Maidi diduga terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya menuntut hukuman kurungan badan. Maidi juga dituntut hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.
“Menuntut terdakwa Maidi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Jaksa Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9) malam.
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Secara memberatkan, perbuatan Maidi sebagai kepala daerah dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga memberikan pertimbangan lain dari sisi personal terdakwa.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas Palupi di ruang sidang.
Kasus korupsi ini bermula dari siasat Maidi yang diduga memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan izin di Pemerintah Kota Madiun. Ia didakwa memeras para pengusaha yang sedang mengurus perizinan dengan berdalih meminta sumbangan untuk dana CSR. Uang pungutan liar tersebut dihimpun melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan total mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sejumlah pihak yang menjadi korban pemerasan ini di antaranya adalah PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menyetor uang pelicin sebesar Rp600 juta dari permintaan awal Rp900 juta demi memuluskan perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber