
Blitar (beritajatim.com) — Seorang kakek berinisial KS, 73, asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar menerangkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah KS dan terbongkar setelah SP (51), ibu korban, memergoki kondisi anaknya pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika SP merasa gelisah karena putrinya tidak kunjung terlihat di rumah. Ia kemudian mencari anaknya di sekitar lingkungan tempat tinggal hingga ke area jembatan desa, tetapi tidak menemukannya.
Di tengah pencarian tersebut, SP teringat anaknya sempat terlihat duduk di pelataran rumah KS. Ia kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat tiba, halaman rumah KS tampak lengang.
SP kemudian masuk ke rumah tetangganya tersebut. Di dalam rumah, ia mendapati putrinya berada di depan kamar KS dengan kondisi pakaian tidak rapi. Saat itu, KS terlihat panik dan berupaya merapikan pakaian korban.
“Ndang metuo, ndang metuo, selak wruh mbokmu! (Cepat keluar, cepat keluar, nanti keburu ketahuan ibumu!),” ungkap AKP Samsul Anwar menirukan ucapan pelaku.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, SP kemudian keluar dari rumah KS dan mengadukan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian.
Polres Blitar Kota menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan KS. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi di dalam rumah KS. Polisi juga menyebut KS mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber