
Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka opsi pengelolaan fasilitas olahraga milik daerah oleh pihak swasta. Dua fasilitas yang berpeluang dikelola pihak ketiga yakni Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.
Namun, pihak swasta yang berminat tidak bisa langsung mengelola maupun menyewa fasilitas tersebut. Pengajuan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, peluang kerja sama dengan pihak ketiga tetap terbuka. Namun, kewenangan awal berada di tangan Wali Kota Malang.
“Kalau ada pihak ketiga mau mengelola atau sewa stadion dan GOR, harus ada persetujuan dari Pak Wali,” ujar Arif, Kamis (17/9/2026).
Jika mendapat persetujuan, Disporapar akan menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seandainya Pak Wali mengizinkan, nanti akan ditindaklanjuti Disporapar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Arif, rencana melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan fasilitas olahraga milik Pemkot Malang sebenarnya telah muncul sejak 2025. Saat itu, terdapat sejumlah pihak swasta yang berencana mengelola Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.
“Rencananya sudah sejak 2025, dan mereka (swasta) mundur. Untuk alasannya saya kurang tahu, karena tidak ada komunikasi dengan saya,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber