
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi
JAKARTA (KABARJAWATIMUR.COM) — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan bukan semata persoalan dinamika politik kabinet. Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti sejumlah persoalan
SURABAYA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.
Tersangka baru tersebut berinisial SH, selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., mengatakan penetapan SH merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan SH selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026,” terang Punia Atmaja, didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, SH diduga bekerja sama dengan Pemimpin BNI Cabang Jember, tersangka MFH, dalam menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.
Modusnya, melalui orang kepercayaannya, SH diduga mengumpulkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang mayoritas buta huruf tanpa terlebih dahulu memastikan keberadaan maupun kelayakan usaha calon debitur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber