:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KEKERASAN-SEKSUAL-mahasiswi-Sumenep-Madura-melaporkan-dugaa-kekerasan-seksual.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura.
Seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polresta Sumenep.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap peristiwa bermula saat korban berada di halaman tempat kos,” ungkap Ipda Ach Putrawardana, Jumat (18/9/2026).
Tidak lama berselang, seorang pria datang mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa terhadap korban.
Aksi itu berlangsung dalam waktu singkat, namun terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber