
jatimnow.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2021–2023.
Tersangka terbaru yakni Siti Kholijah, yang diduga berperan sebagai collection agent. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan KUR BNI Jember kini mencapai lima orang.
Kejati Jatim menduga Siti Kholijah terlibat dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga disebut menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit serta membantu meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga dana KUR yang semestinya diterima debitur justru dikuasai collection agent. Dana itu diduga digunakan untuk menutup kredit macet maupun kepentingan pribadi.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah membawa kasus ke jalur hukum diambil sejak awal agar dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat juga menemukan dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, hingga penguasaan rekening dan dana hasil pencairan oleh pihak yang bukan debitur.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber