
Lamongan (beritajatim.com) – Perselisihan antar pengamen kemoceng atau tukang lap kaca mobil, berujung dugaan penikaman di pintu keluar Jalan Lingkar Utara (JLU) sisi barat, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Sabtu (19/9/2026).
Seorang pria berinisial ML (30), warga Panggungrejo, Kota Pasuruan, diamankan polisi setelah diduga menusuk rekannya menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dugaan penganiayaan itu disebut bermula dari persoalan lokasi mencari penghasilan sebagai pengamen sulak di sekitar traffic light.
Perselisihan bermula ketika korban diduga mengancam akan membunuh ML apabila tetap bekerja mengelap kaca mobil di lokasi tersebut.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Situasi semakin memanas hingga korban memiting leher ML. Dalam kondisi tersebut, ML diduga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian perut sebelah kiri korban.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Sejumlah anggota Satlantas Polres Lamongan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ML.
Korban yang mengalami luka tusuk selanjutnya dievakuasi oleh petugas dan warga ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) untuk mendapatkan penanganan medis.
“Benar, kami dari Polres Lamongan telah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan terjadinya penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 19 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di pintu keluar JLU Barat Desa Plosowahyu,” kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda Muhammad Hamzaid, Sabtu (19/9/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber