Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, meminta Pemprov Jatim mempercepat optimalisasi aset daerah yang belum produktif untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menilai aset yang sudah dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal, perlu dievaluasi dan dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pasalnya, masih banyak aset milik pemprov yang mangkrak, tidak produktif, atau kerap disebut sebagai aset ‘tidur’ di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Blegur, Senin (21/9/2026).

Blegur mengatakan pengelolaan aset tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi karena setiap aset memiliki potensi ekonomi bagi daerah. Menurut dia, BPKAD perlu memastikan aset strategis milik Pemprov Jatim memberikan manfaat yang terukur bagi keuangan daerah.

Penyerahan aset kepada BUMD, lanjut Blegur, semestinya diikuti kemampuan mengelolanya menjadi kegiatan usaha yang produktif. Jika aset justru tidak bergerak dan tidak memberikan kontribusi, pemerintah perlu mengambil langkah korektif.

“Tentunya aset-asetnya kurang maksimal dimanfaatkan. BPKAD punya kewajiban untuk memaksimalisasi aset tersebut dari sisi pendapatan. Kalau aset dipergunakan oleh BUMD ternyata aset itu tidur, ya maka harus dikembalikan ke BPKAD,” tegas Blegur.

Blegur menyebut optimalisasi aset berkaitan dengan upaya memperluas ruang usaha BUMD sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Karena itu, aset yang tidak produktif perlu dipetakan berdasarkan kondisi dan prospek pemanfaatannya.

“Ya nanti kami akan memintakan Komisi C untuk memanggil BPKAD berkaitan dengan aset tersebut, kenapa aset tersebut tidur? Memang tidak mudah, tetapi sebenarnya ya itulah tugas pemerintah provinsi untuk memaksimalkan aset,” imbuh politisi Golkar ini.

Blegur juga membuka ruang evaluasi terhadap BUMD yang tidak mampu mengelola aset maupun menjalankan kegiatan usaha secara produktif. Menurut dia, evaluasi dapat mencakup kinerja manajemen hingga opsi restrukturisasi apabila kondisi perusahaan tidak menunjukkan perbaikan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *