SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Wali Kota Surabaya menetapkan sanksi denda sebesar Rp50 juta terhadap pelaku pembuangan sampah liar di lokasi tersebut. Kebijakan itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan pengangkutan. Menurutnya, penindakan dan sanksi tegas diperlukan agar praktik pembuangan sampah sembarangan tidak terus berulang.

“Kami mengapresiasi ketegasan Wali Kota dalam menangani masalah ini. Timbunan sampah yang mencapai puluhan ton di lahan KAI sudah sangat meresahkan warga sekitar, baik dari segi aroma maupun dampak kesehatan lingkungan,” kata Alif saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Alif menegaskan, penerapan sanksi finansial harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten. Sebab, tanpa pengawasan di lapangan, lokasi yang telah dibersihkan berpotensi kembali menjadi titik pembuangan sampah ilegal.

Di sisi lain, ia menilai edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan sampah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *