
Madiun (beritajatim.com) – Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun dalam menertibkan outlet penjual minuman beralkohol menjadi sorotan DPRD. Komisi A menilai penindakan terhadap outlet yang tidak mampu menunjukkan legalitas perizinan harus dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan langsung kepada Satpol PP. Hal ini disampaikan politikus Partai Nasdem tersebut melalui sambungan telepon pada Selasa (22/9/2026).
“Kalau saya, saya akan melakukan pemanggilan dalam bentuk RDP atau rapat dengar pendapat dengan Satpol PP sebagai fungsi pengawasan kami,” kata Purwadi.
Menurut dia, DPRD tidak akan mengambil alih kewenangan Satpol PP maupun aparat penegak hukum dengan memanggil langsung pemilik outlet. Fokus Komisi A adalah memastikan pemerintah daerah menjalankan aturan sebagaimana mestinya.
“Ketika nanti kami pantau di lapangan ternyata ada tindakan-tindakan yang kami kategorikan melanggar perda atau melanggar undang-undang atau peraturan yang lain, ya saya akan melakukan penindakan terhadap Satpol PP-nya yang jelas, sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya.
Ia menyayangkan apabila outlet yang belum dapat membuktikan legalitas usahanya justru diberi ruang untuk melanjutkan aktivitas tanpa kepastian dokumen perizinan.
Secara prinsip, kata Purwadi, legalitas penjualan minuman beralkohol harus dapat dibuktikan. Jika pemilik usaha menyebut izin masih dalam proses, harus ada dokumen yang menunjukkan proses tersebut.
“Bukti pengurusannya mana? Surat terima masuknya ke DPMPTSP yang mana? Atau saya sudah punya izin, bukti fisiknya mana? Itu memang harus ada di tempat,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber