Kota Malang, blok-a.com – Guru di SMPN 18 Malang disebut sempat takut melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan kepala sekolah. Mereka disebut khawatir akan dipecat apabila menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan, dari keterangan yang dihimpun. Dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, tidak hanya secara fisik. Guru dan siswa juga mengeluhkan dugaan intimidasi secara verbal.

“Bisa verbal, bisa secara fisik. Kalau kemarin yang penjenengan lihat kan fisik ya. Ternyata kan verbal juga. Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal kan sudah enggak benar,” ujar Suwarjana, Jumat (25/9/2026).

Menurut Suwarjana, sejumlah guru sebenarnya telah mengetahui dan mengalami tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran. Namun, mereka tidak melaporkannya kepada Disdikbud karena merasa takut.

“Alasannya takut. Kami kasih pengertian terlebih dahulu. Apalagi guru yang PTT/GTT. Karena ancamannya katanya mau dipecat,” katanya.

Suwarjana menegaskan, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru yang pengangkatannya dilakukan melalui Pemerintah Kota Malang.

“Ndak bisa melakukan pemecatan. Lah wong guru itu yang mengangkat malah dari Wali Kota, kami mengusulkan, kami hanya mengusulkan,” ujarnya.

Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut tidak dilaporkan sejak awal. Sebab, menurut Suwarjana, apabila Disdikbud mengetahui persoalan tersebut sebelumnya, pihaknya dapat langsung mengambil tindakan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *