SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

MALANG (Kabarjawatimur) – Ada momen hangat saat Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengikuti Safari Perhutanan Sosial di kawasan Wisata Alam

SURABAYA (Kabarjawatimur.com) – Meski sempat ditertibkan aparat Satpol PP Kecamatan Gubeng, toko minuman keras (miras) ilegal DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, nekat kembali beroperasi.

Sikap acuh pengelola toko miras tak berizin tersebut turut memantik kegeraman warga. Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, menyebut sejumlah tokoh masyarakat menolak, mulai dari Ketua MUI Kecamatan Gubeng, Ketua MWC NU Gubeng, kiai, ustaz, ustazah, dan belasan warga lainnya.

“Surat keberatan dan penolakan yang ditandatangani oleh warga dan tokoh masyarakat Gubeng sudah kami serahkan pada Jumat, 25 September 2026 ke kelurahan,” kata Suyitno dihubungi, Senin (28/9/2026).

Pascapenyerahan surat penolakan tersebut, Satpol PP Kecamatan Gubeng bergerak cepat dengan mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2026).

Saat petugas berada di lokasi, operasional DrinkinQ dihentikan. Toko miras ilegal itu diminta ditutup. Namun, penghentian tersebut rupanya tak bertahan lama.

Sesaat personel satpol PP meninggalkan lokasi, toko miras tersebut kembali beroperasi pada Sabtu malam dan terus buka hingga keesokan harinya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *