
Banyuwangi blok-a.com – Proses perceraian pasangan selebritas daerah Suliyana dengan Dio Arli Rahardi berbuntut panjang. Usaha kuliner yang mereka bangun bersama selama berumah tangga, Warung Suliyana (WSL), kini menjadi objek sengketa.
Pada Minggu malam (28/09/2026), warung yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, tiba-tiba ditutup. Di lokasi terpasang banner bertuliskan “Ditutup sementara oleh kuasa hukum atas nama pemilik izin usaha, pemilik tempat dan merek atas nama Dio Arli dengan nomor NIB: 0220202182429”.
“Sudah hampir satu tahun klien kami diam agar mantan istrinya kembali. Namun selama proses persidangan tetap bersikukuh. Bahkan klien kami dianggap tidak modal apapun,” ujar Iqbal.
Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik untuk menuntut harta gono-gini selama pernikahan. Dalam gugatan tersebut, sudah ditegaskan jika tidak ada titik temu maka akan berimbas pada usaha yang dibangun sejak awal.
“Makanya dalam gugatan rekonvensi sudah dijelaskan, jika gugatan tersebut tidak menemui titik terang maka akan berimbas kepada usaha yang dibangun sejak awal. Dari itulah, kita tetap memberikan kesempatan untuk bisa berdamai,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan, pihak Suliyana dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mediasi dan berkomunikasi. Sehingga melalui gugatan rekonvensi tersebut pihaknya berupaya membuktikan hak kepemilikan atas outlet WSL.
“Makanya kita berusaha mempertahankan hak-hak klien kami selama proses sengketa gugatan terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, penutupan warung berdampak pada 26 karyawan WSL yang tidak bisa masuk untuk bekerja. Suliyana yang didampingi kuasa hukumnya, Firdaus, Baidowi, dan Majastyana, datang ke lokasi pada pukul 12.00 WIB untuk membuka segel gembok yang dipasang pihak Dio.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber