/data/photo/2026/09/25/6ab6448e0af9f.jpeg)
MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Malang berinisial MAH yang diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswanya.
Sedikitnya delapan siswa SMP Negeri 18 Kota Malang telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan MAH kepada Polresta Malang Kota.
“Tidak ada pendampingan (hukum), kalau dari pemkot tidak ada,” kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa (29/9/2026), dilansir dari Antara.
Wahyu menjelaskan, keputusan Pemkot Malang tidak memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan seriusnya perkara yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut dia, dugaan kekerasan terhadap siswa merupakan persoalan yang tidak semestinya terjadi karena dapat berdampak pada kondisi para korban.
Pemkot Malang, lanjut Wahyu, sebelumnya telah berulang kali mengingatkan kepala sekolah, guru, dan organisasi profesi guru agar menciptakan lingkungan pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanis serta bebas dari kekerasan.
“Kami berulang kali menyampaikan agar memberikan pemahaman kepada siswa ataupun murid, itu jangan dengan kekerasan,” ucapnya.
Pemkot Malang memastikan MAH telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala SMP Negeri 18 Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber