
Polisi menyebut hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April lalu.
Anom menyatakan proses penyidikan perkara ini dilakukan menggunakan metode investigasi kriminal saintifik (scientific crime investigation).
Dia menerangkan penyidik juga telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisa rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV), hingga menganalisa data logger.
“Seperti yang saya sampaikan, ini analisisnya berdasarkan analisa data logger yang kami dapatkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan-keterangan ahli, sehingga penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka terhadap AN,” tegas Anom.
“Dari KNKT juga sudah dijelaskan kemarin, dari KNKT kaitannya dengan data-data yang disampaikan, tapi tidak ada kaitannya dengan hubungan menentukan posisi orang sebagai bersalah, baik dari siapa pun itu,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber