SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap setelah seorang pelajar perempuan di bawah umur berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MAY (22), warga Sidoarjo, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian.

Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MAY diduga telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya dilakukan secara daring kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu secara langsung.

“Perkenalan antara pelaku dan korban ini sendiri bermula dari percakapan melalui media sosial. Pelaku kemudian mendekati korban hingga mengajaknya bertemu,” ujar Rohmawati.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban diduga mendapat tekanan dari pelaku. MAY disebut mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka apabila korban mengungkap kejadian tersebut kepada orang lain.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *