
Gresik (beritajatim.com)- Truk angkutan barang yang melintas di Jalan Deandles Pantura Gresik, menjadi sasaran penertiban Satlantas Polres Gresik.
Kendaraan yang kedapatan membawa muatan tanpa penutup terpal langsung ditindak petugas. Penertiban dilakukan saat personel Satlantas menggelar patroli di jalur tersebut.
Muatan yang dibiarkan terbuka dinilai tidak hanya melanggar ketentuan keselamatan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, terpal berfungsi menjaga muatan tetap berada di atas kendaraan selama perjalanan.
Menurut dia, material yang tercecer atau jatuh ke jalan dapat menjadi pemicu kecelakaan, terutama bagi pengendara yang berada di belakang truk.
“Muatan yang tidak ditutup berisiko berjatuhan ke badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu kami melakukan penindakan,” kata Hariyazie, Rabu (30/9/2026).
Selain memberikan sanksi, petugas turut mengingatkan sopir agar melakukan pengecekan sebelum kendaraan diberangkatkan. Muatan harus tersusun aman dan ditutup terpal secara kuat sehingga tidak mudah bergeser maupun tercecer selama perjalanan.
Petugas menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sopir yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai tilang sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber